Sejarah

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Sumatera Barat merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu yang memiliki peran strategis dalam membangun, mengembangkan, dan memastikan terselenggaranya budaya mutu secara berkelanjutan di lingkungan Universitas Sumatera Barat.

Penguatan kelembagaan penjaminan mutu Universitas Sumatera Barat secara resmi ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Barat Nomor 028/SK-UNISBAR/V/2021 tanggal 26 Mei 2021 tentang Unit Kerja Sistem Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Barat. Keputusan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan terkoordinasi di lingkungan universitas.

Pada periode tersebut, Ns. Novriani Husna, M.Kep ditetapkan sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Sumatera Barat. Pelaksanaan penjaminan mutu didukung oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM), Auditor, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) sebagai bagian dari struktur penjaminan mutu universitas. Struktur organisasi dalam dokumen tersebut menunjukkan keterkaitan LPM, UPM, Auditor, dan GKM dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

Seiring dengan perkembangan Universitas Sumatera Barat, LPM terus melakukan penguatan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penjaminan mutu dikembangkan tidak hanya sebagai pemenuhan terhadap regulasi dan kebutuhan akreditasi, tetapi sebagai bagian integral dari tata kelola universitas dan budaya kerja seluruh sivitas akademika.

Pelaksanaan SPMI diarahkan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi. Melalui siklus tersebut, setiap standar yang telah ditetapkan diupayakan dapat dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi ketercapaiannya, dikendalikan apabila terdapat ketidaksesuaian, serta ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsinya, LPM mengoordinasikan berbagai kegiatan penjaminan mutu, meliputi pengembangan dokumen SPMI, monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), survei kepuasan pemangku kepentingan, pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi dan audit, serta berbagai kegiatan peningkatan mutu akademik dan nonakademik.

LPM Universitas Sumatera Barat juga mendorong keterlibatan seluruh unit kerja dan pemangku kepentingan dalam membangun budaya mutu. Penjaminan mutu dipandang sebagai tanggung jawab bersama, sehingga pelaksanaannya melibatkan unsur pimpinan, fakultas, program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, mitra, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perkembangannya, sistem penjaminan mutu Universitas Sumatera Barat terus diarahkan menjadi sistem yang terintegrasi, berbasis data dan bukti, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada risiko dan peningkatan berkelanjutan. Hasil evaluasi dan audit tidak berhenti pada identifikasi temuan, tetapi menjadi dasar dalam pengendalian, penyusunan rencana tindak lanjut, Rapat Tinjauan Manajemen, serta peningkatan standar mutu.

Hingga saat ini, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Barat terus berkomitmen menjadi penggerak budaya mutu melalui penerapan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan semangat continuous quality improvement, LPM berupaya mendukung terwujudnya tata kelola Universitas Sumatera Barat yang bermutu, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan.

“Membangun Budaya Mutu untuk Peningkatan Mutu yang Berkelanjutan.”

Scroll to Top